Saturday, 3 June 2017

Miris Sang Ibu, Anaknya Jadi Korban Pencabulan di Tangsel



-Farah Meilinda P (00000009894)-

TANGERANG – Hati Ibu mana yang tega mengetahui anak perempuannya dicabuli oleh sang pelaku yang tak bertanggung jawab? Pedih, perih, kesal, dan dendam, itulah yang dirasakan oleh seorang ibu yang mengetahui anaknya jadi korban pencabulan yang usianya sudah rentan.
Sang Ibu mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan tersebut, ketika anaknya bertanya kepada sang ibunya. Gadis kecil dengan mimik wajah polos itu bertanya kepada sang ibunya, “Bu, foto anak itu kenapa?” saat itu, sang ibu tengah membaca sebuah berita tentang pencabulan anak di surat kabar. “Ini foto anak korban pencabulan, Nak.”
LM (9), kemudian bertanya lagi, “Cabul itu apa artinya, bu?” “Cabul itu kejadian dimana kelamin si anak tadi dimainin sama penjahatnya,” jawab sang ibu kembali. Mendengar hal itu, putrinya (LM) pun diam dan pergi keluar kamar ibunya. Sang Ibu nampak curiga melihat sikap putrinya berubah drastis.
Percakapan Ibu-anak itu ditirukan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Sumiran, saat ditemui, Kamis (25/5) lalu di Mapolres Tangerang Selatan. Menurut Sumiran, sang ibu kemudian merayu putrinya dan menanyakan, kenapa tiba-tiba terdiam setelah dijelaskan mengenai kata pencabulan.
“Nak, tadi kenapa tiba-tiba diam begitu? Coba cerita sama ibu, emang kamu pernah di perlakukan seperti itu oleh penjahat?” tanya ibunya pelan. “Tapi Ibu jangan marah, ya. Kelaminku pernah diperlakukan seperti itu oleh penjahat (KM),” terang putrinya dengan wajah ketakutan.
Kaget, mendengar pengakuan sang putri, sang ibu kemudian berdiskusi dengan suaminya untuk melakukan visum. Hasil visum menunjukkan selaput dara LM sudah rusak akibat pencabulan yang dilakukan oleh KM (59). Berbekal hasil visum, sebagai orangtua korban pun melaporkan tindakan keji ini terhadap putrinya ke Polres Tangerang Selatan.
                Laporan inilah yang kemudian menjadi awal merembetnya laporan orang tua korban pencabulan lainnya yang di lakukan KM, di Jalan Bidar XI Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Polres Tangerang Selatan sudah menerima 13 korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka KM di wilayah Tangerang Selatan.
                “Lewat hasil visum, enam di antaranya sudah dinyatakan positif mengalami pencabulan, tujuh lainnya hanya masih sebatas kecurigaan orang tua dan menunggu hasil visum,” terang sumiran.



Hasil Visum
Merasa khawatir akan kebenaran cerita putrinya, Ibu dari anak korban (LM). Hasil visum tersebut ternyata dinyatakan positif, yang berarti putrinya benar mendapat pelecehan seksual oleh pelaku KM. “Seketika saya syok melihat hasil visum, mau nangis, enggak nyangka anak yang saya jaga sejak kecil diperlakukan sekeji itu diluar.” Jelasnya dengan nada rendah.
                Semenjak itu, banyak warga yang kemudian juga melakukan visum bagi anaknya, empat di antaranya positif. Mereka kemudian bersama-sama melaporkan kasus ini ke kepolisian. Meski hasil visum putri korban pencabulan lainnya, tidak separah LM, tetap saja kejadian itu membuat orang tua korban lainnya membuat resah dan miris. Tak menyangka pelakunya adalah tetangganya sendiri. Korban pencabulan tersebut tak sedikit dan semuanya anak gadis dibawah umur.
Orang tua korban yang lainnya juga bercerita, Dewi, anak-anak yang sebaya dengan putrinya memang sering bermain di taman di depan rumah pelaku.
“Kalau pagi anak-anak sering main sepatu roda disana. Lantaran putri saya sekolahnya dari pagi sampai sore, jadi kalau main ke sana cuma Sabtu dan Minggu,” ungkapnya.


Ibu dari anak korban lainnya curiga putrinya “dikerjai” KM saat bermain sepatu roda di hari libur. “Bisa jadi kasus yang menimpa putri saya terjadi Sabtu atau Minggu pagi. Kalau pagi, istri pelaku sedang berjualan, pulangnya pun siang. Hanya tersisa dua cucunya yang sebaya putri saya. Mungkin saat itu dia melakukan aksi bejatnya,” imbuhnya sambil menggelengkan kepala.
Sebelumnya, Dewi  tak pernah berpikir negatif saat anaknya bermain di sana karena tempat itu terbuka dan ramai anak kecl yang bermain. Anggapannya pun sekarang sudah berubah setelah kejadian miris menimpa putrinya, “Sekarang saya lebih berhati-hati. Saya dan ibu-ibu lainnya sepakat anak-anak kami bermain di lapangan depan rumah saya saja. Kalau bisa, malam anak-anak juga enggak bermain keluar rumah demi keamanan mereka,” ujarnya lagi.



Tanggapan Iptu Sumiran (Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak)
Menurut Iptu Sumiran, KM mengincar gadis kecil yang bermain di taman depan rumahnya dengan iming-iming menonton film horor. Pelaku tersebut melakukan aksi bejatnya ketika istrinya tidak ada dirumah.
Setiap pagi hingga siang hari rumahnya kosong, karena istrinya berjualan di pasar. Saat itu dia memanfaatkan untuk mengundang korban satu per satu kerumahnya. Waktunya saya tidak bisa memprediksi, yang jelas jika ada kesempatan dia selalu mengundang korbannya, kemudian diputarkan film Horor. Incaran dia cuma satu, ketakutan korban saat melihat adegan film,” jelas Sumiran.
Saat korbannya takut,  pasti akan berlindung dan refleks memeluk KM. Saat korban berada dalam pelukannya itulah, aksi bejat KM dimulai. “Bermula dari mengelus-eluskan kepala korban, sampai akhirnya ke bagian kemaluan perempuan,” terang Sumiran
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban Anak pada saat diperiksa wajib di dampingi oleh Orang tua atau keluarga, atau kuasa hukum, pendamping/advokasi anak. Pada saat pemeriksaan korban harus bersikap sopan dan berempati terhadap korban, jangan memujukan, mencela dan berlaku sopan.
Apabila korban merasa tidak nyaman untuk kembali ke rumah atau takut bertemu dengan pelaku, maka penyidik dapat merujuk ke P2TP2A atau Shelter (Rumah Pelindung) untuk sementara waktu sambil menunggu proses pemulihan baik fisik atau psikis korban,” jelas Sumiran.


No comments:

Post a Comment